Inovasi Layanan Bantuan Hukum Polres Pariaman Kota untuk Kesejahteraan Masyarakat
Polres Pariaman Kota telah meluncurkan inovasi layanan bantuan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi ini merupakan langkah proaktif dari pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Polres Pariaman Kota, AKBP Andi Trisna, menyatakan bahwa inovasi layanan bantuan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polres dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum,” kata AKBP Andi Trisna.
Menurut data yang dihimpun, layanan bantuan hukum Polres Pariaman Kota telah membantu puluhan kasus hukum sejak diluncurkan. Salah satu masyarakat yang telah merasakan manfaat dari layanan ini adalah Siti Rahayu, warga Pariaman Kota yang mendapatkan bantuan hukum dalam kasus sengketa tanah. “Saya sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh Polres Pariaman Kota. Mereka benar-benar peduli dan membantu saya menyelesaikan masalah hukum yang saya hadapi,” ujar Siti Rahayu.
Inovasi layanan bantuan hukum Polres Pariaman Kota juga mendapat apresiasi dari pakar hukum. Menurut Prof. Dr. Hukum Pidana, inovasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat kedaulatan hukum di Indonesia. “Dengan adanya layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat keadilan di negara ini dapat meningkat,” ungkap Prof. Dr. Hukum Pidana.
Dengan adanya inovasi layanan bantuan hukum Polres Pariaman Kota, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin dan keadilan hukum dapat terwujud. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik agar hak-hak mereka dapat dilindungi dengan baik. Semoga inovasi ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.