Langkah-langkah Perpanjangan STNK di Polres Pariaman Kota yang Cepat dan Efisien
Perpanjangan STNK merupakan proses yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Bagi warga yang tinggal di Pariaman Kota, langkah-langkah perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan cepat dan efisien di Polres setempat.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Samsat Pariaman, Budi Santoso, “Langkah-langkah perpanjangan STNK di Polres Pariaman Kota sangatlah mudah dan cepat. Warga hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.”
Salah satu langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK. Setelah itu, pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli seperti KTP, STNK lama, dan juga bukti pembayaran pajak kendaraan.
Menurut petugas layanan di Polres Pariaman Kota, proses perpanjangan STNK dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, asalkan semua persyaratan terpenuhi dengan lengkap. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat agar proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar,” ujar petugas tersebut.
Penting untuk diingat bahwa perpanjangan STNK harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK lama habis. Jika terlambat dalam melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah perpanjangan STNK di Polres Pariaman Kota yang cepat dan efisien, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka selalu dalam kondisi yang legal dan siap digunakan. Jadi, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan STNK secara tepat waktu!