Panduan Perpanjangan STNK di Polres Pariaman Kota Untuk Kendaraan Anda
Anda memiliki kendaraan bermotor dan tinggal di Kota Pariaman? Jika ya, pastikan Anda mengetahui Panduan Perpanjangan STNK di Polres Pariaman Kota untuk kendaraan Anda. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Perpanjangan STNK adalah proses yang harus dilakukan setiap tahun untuk memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar dan sah secara hukum. Salah satu tempat yang bisa Anda kunjungi untuk memperpanjang STNK adalah Polres Pariaman Kota.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman Kota, AKP Budi Santoso, “Perpanjangan STNK di Polres Pariaman Kota dapat dilakukan dengan mudah asalkan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin memperpanjang STNK kendaraan mereka.”
Proses perpanjangan STNK di Polres Pariaman Kota meliputi beberapa langkah, seperti pembayaran pajak kendaraan, pengecekan kelengkapan dokumen, dan pemeriksaan fisik kendaraan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK lama, dan bukti pembayaran pajak.
Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan STNK tepat waktu agar kendaraan Anda tidak terkena tilang. Menurut pakar hukum lalu lintas, Bambang Sutedjo, “Pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK bisa dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penahanan kendaraan oleh pihak berwajib.”
Jadi, jangan menunda-nunda lagi untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda di Polres Pariaman Kota. Dengan mengikuti panduan yang telah disediakan, Anda bisa menjaga legalitas kendaraan dan menghindari masalah di masa depan. Selamat berkendara dengan aman dan nyaman!